TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan perbukitan Danau Toba, belum lama ini.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari berbagai daerah seperti, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lainnya. Kendati demikian terhadap 11 tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
“Sudah 11 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan,” kata dia dihadapan Gubsu Edy Rahmayadi usai apel kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, kesebelas tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan alasan sudah lanjut usia dan anak dibawah umur. “Tidak kita lakukan penahahan karena tersangka ini ada yang statusnya sudah lanjut usai dan anak-anak,” sebutnya.
Masih Kapolda, para tersangka ini melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan membuka lahan yang baru untuk bercocok tanam. “Membuka lahan baru,” terangnya.
Kapolda mengungkapkan, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian ini telah terjadi secara terus menerus.
“Kebakaran hutan dan lahan akan merusak kampung kita maka jangan bosan-bosan menyosialisasikan kepada masyrakat. Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” ungkapnya.
Panca menegaskan, kebakaran ini bukan kebakaran biasa tetapi disengaja untuk membuka lahan. Oleh karena itu kepada seluruh pihak harus menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka lahan dengan cara-cara yang baik tanpa harus membakar.
“Membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama dan langkah upaya pencegahan harus diutamakan. Tidak ada kita yang hebat yang hebat itu adalah kebersamaan. Maka mari kerjakan upaya penanganan ini secara bersama-sama,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses