TOPNUSANTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut akan mensinkronkan data 16.757 pemilih yang dicoret KPU dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penegasan tersebut disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang terkait pencoretan sebanyak 16.757 pemilih dari DPT oleh KPU Sumut karena dianggap tidak memenuhi ayarat (TMS) sebagai pemilih.
Suhadi mengatakan, mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyingkronkannya setelah menerima data resmi dari KPU.
Sejauh ini Bawaslu Sumut belum menerima data 16.757 pemilih yang dihapus oleh KPU tersebut.
“Namun intinya, jika kita telah menerima data belasan ribu pemilih yang disebutkan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, Bawaslu segera mensinkronkannya,” jelas Suhadi, Jumat (12/8/2022).
Intinya, kata Suhadi, Bawaslu tetap bekerja secara profesional demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas.
“Intinya, kita tetap bekerja profesional dengan menggandeng seluruh stakeholder yang ada demi terwujudnya pemilihan yang berkeadilan. Bersama rakyat, awasi Pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan Pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya, 16.757 pemilih TMS dicoret oleh KPU Provinsi Sumut.
Dari jumlah tersebut, paling banyak TMS ialah pemilih ganda sebanyak 10.961. Kemudian disusul oleh pemilih yang meninggal dunia sebanyak 3.329, pemilih pindah keluar 1.912, pemilih tidak dikenal 533, pemilih bukan penduduk 13 dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang. Pencoretan ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini dilakukan KPU. (r)
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses