TOPNUSANTARA.com – Selama sembilan hari mulai dari 1-9 Agustus 2022, Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap berbagai praktek perjudian. Salah satunya adalah penggerebekan lokasi judi online beromeset ratusan juta rupiah perhari di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian. “Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian,” katanya, Rabu (10/8/2022) petang.
Adapun barang bukti yang disita, lanjutnya, antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya. Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannnya untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku Polda Sumut dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala jenis praktek perjudian di wilayahnya. “Polda Sumut berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat termasuk di dalamnya perjudian. Ini wujud komitmen Polda Sumut,” tegasnya.
Bahkan Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan agar Sumut bersih dari segala bentuk perjudian. Komitmen itu, sambung dia, telah ditunjukkan dengan berbagai pengungkapan.
“Kapolda sudah menyatakan Sumut (harus) clear dari segala perjudian,” jelasnya.
Hadi menerangkan, terhitung sejak tanggal 1-9 Agustus 2022 ini, Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap berbagai praktek perjudian. Salah satunya adalah penggerebekan lokasi judi online beromzet ratusan juta rupiah yang dilakukan di kawasan Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Tapi sejauh ini, Hadi mengaku, penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus judi online tersebut. Sejauh ini, ujar dia, diketahui bahwa praktek judi di lokasi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022 ini.
“Sejauh ini ada enam orang saksi yang diperiksa. Judi online itu memiliki hingga 21 website dengan omzet perhari bisa mencapai Rp30 juta untuk masing-masing websitenya,” bebernya. (r)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses