TOPNUSANTARA.com – Warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur menuding Pemerintah Kota Medan secara sepihak mengakui lapangan bola Sejati di Jalan Abdul Haris Nasution sebagai aset Pemerintah Kota Medan dengan dilakukannya pematokan dan pemasangan plank di kawasan tersebut.
Tudingan ini disampaikan pengurus POR Sejati saat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala SPdI di Gedung DPRD Medan, Senin (8/8/22).
“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plank,” kata Sunyoto salah satu perwakilan warga yang juga pengurus POR sejati.
Dikatakannya, bahwa sampai saat ini jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. “Jadi lapangan bola itu bukan aset Pemko Medan,” tegasnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2010 Pemko Medan melalui kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertfikat/menjadi bagian aset Pemko Medan, namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat.
“Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR. Lalu di tahun 2010 melalui pejabat kelurahan menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah. Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan Juli dipatok merah menyatakan aset Pemko dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak,” jelasnya.
Lanjutnya, seluruh pemeliharaan Lapangan Sejati dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR.
“Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola. Tiba-tiba melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kita dipanggil untuk merencanakan pembangunan POR Sejati. Padahal sejak awal tidak pernah dilibatkan. Dan saat itu masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju,” ungkapnya.
Sunyoto menyebut, masyarakat khawatir lapangan yang nantinya menjadi aset Pemko Medan malah makin menyusahkan warga. Pasalnya, warga akan kesulitan jika akan menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora.
“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan. Kalau dikuasai Pemko, kita takutnya malah susah, mau menggunakan harus izin. Kita berharap ada solusi yang baik. Sebelumnya kita pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola, namun pihak Pemko Medan menolaknya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala menyarankan agar warga membuat surat keberatan yang nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan Pemko dan masyarakat.
“Kita akan upayakan solusi yang terbaik. Untuk itu kita minta kepada warga agar membuat surat keberatan,” katanya. (r)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses