TOPNUSANTARA.com – Dengan modus investasi, Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binomo.
Kini akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2022) menghukum lelaki 42 tahun itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim ketua Tiares Sirait.
Majelis hakim dalam amarnya menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi, sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
“Terdakwa Ridwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut umum,” ucap hakim.
Diketahui, vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang sebwlumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada 11 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.
Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp 150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp 1 juta.
Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangganya saksi korban, maka ia pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.
Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.
Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk menyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.
“Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham trading tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban,” ujar jaksa.
Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar perharinya.
“Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul dirumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta,” beber jaksa.
Namun terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan.
Kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya, maka saksi Marzalena dan Puji tertarik mau menamkan modal uang kepada terdakwa melalui saksi korban.
“Lalu saksi Marzalena menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp 600 juta, dan saksi Puji Astuti menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap Rp 400 juta, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi,” beber jaksa.
Kemudian, terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang yang telah diserahkan agar saksi korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya.
Awalnya, keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan dengan lancar, namun pada tanggal 26 Nopember 2021 keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun, dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga saksi korban menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu yang seharusnya sebesar Rp 1 juta hingga pada akhir Bulan Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban.
“Saksi korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi sehingga mendengar hal itu saksi korban menanyakan ‘kemana uangnya’ yang dijawab oleh terdakwa ‘uangnya sudah habis, tidak ada keuntungan dan modal pun habis’ kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut keuntungan yang didapat,” urai Jaksa.
Namun, setelah berulang kali saksi korban meminta uang milik saksi korban maka terdakwa mengatakan mengatakan ‘sedang diusahakan’, namun hingga akhirnya karena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi korban lalu pada tanggal 29 November 2021, saksi korban bersama suami ke rumah terdakwa di Medan Denai.
“Dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain saham di Trading Binomo, bukan digunakan terdakwa untuk investasi modal sebagaimana yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi korban dan uang milik saksi korban dan sudah habis digunakan oleh terdakwa,” beber jaksa.
Kemudian, saksi korban yang mendengar perkataan terdakwa tersebut merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.470.000.000. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses