TOPNUSANTARA.com – Sat Samapta Polrestabes Medan membekuk tiga orang pria yang diduga pelaku jambret di Jalan Darussalam tepatnya di depan Hotel Grand Kanaya, Jumat (5/8/2022) dinihari.
Ketiganya yakni, Rudi Hartono (27) warga Jalan Jangka Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Ardinian (22) warga Jalan Ayahanda dan Arip Akim (40) warga Dusun Gunung Pandan.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti diduga hasil kejahatan berupa paketan kecil berisi sabu, 5 ponsel, 3 dompet berisi uang dan mata uang asing, jam tangan, 2 KTP, STNK dan 2 bungkus rokok.
Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat ditangkap salah satu tersangka kedapatan membuang sesuatu.
“Setelah kita periksa, barang tersebut ternyata narkoba jenis sabu. Ketiganya kini sudah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (r/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses