TOPNUSANTARA.com – Usai ditetapkan tersangka, Usman alias Akiong kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan sesuai dengan surat No DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
Residivis kasus penipuan ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dengan korbannya Aldo Alynius Thanadi.
“Yang bersangkutan (Akiong) sudah tersangka dan diduga tidak berada di tempat tinggalnya. Sehingga petugas mengeluarkan DPO,” ucap kuasa hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH, dan Jegesson P Situmorang SH kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Marimon Nainggolan menjelaskan, awal kasusnya pada tahun 1998 saat krisis moneter, Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 (tujuh) SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditandatangani dihadapan Drs Sugisno SH sebagai notaris di Medan.
“Semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank) dan akhirnya semua utang tersebut lunas, sehingga semua asli SHGB beserta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi,” ucapnya.
Setelah itu, kata Marimon, kliennya menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit. Dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011.
“Putusan tersebut mendalilkan utang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli. Dan setelah ditelaah, ternyata dalam perkara perdata No 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama” dan diberi tanda bukti P-10,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa kliennya tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut. Oleh sebab itu, kliennya melaporkan Akiong ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi No LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 atas kasus dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat.
“Saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap, Usman alias Akiong juga telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun. Saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu, Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan serta masuk DPO,” jelasnya.
Marimon pun mengimbau agar tidak ada masyarakat yang berusaha menyembunyikan Akiong.
“Dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah. Makanya saat ini kita sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Usman alias Akiong,” ungkapnya.
Masih Marimon, terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut.
“Semestinya Usman alias Akiong menghadapi proses hukum itu, bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum. Hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa pihaknya masih terus memburu Akiong.
“Doakan pelaku cepat tertangkap dan diproses oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (r/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses