TOPNUSANTARA.com – Pemilik Penginapan Alfalah Syariah Residence kecewa dengan sikap Camat Medan Timur Noor Alvi Pane yang belum menurunkan spanduk liar di Jalan Alfalah 6 Kecamatan Medan Timur.
“Kita kecewa dengan Camat Medan Timur Noor Alvi Pane yang belum menertibkan spanduk-spanduk liar di depan lokasi penginapan milik klien saya itu. Padahal sebelumnya camat berjanji akan menertibkannya,” kata kuasa hukum Penginapan Alfalah Syariah Residence, Joko Pranata Situmeang, Sabtu (30/7/2022).
Joko mengungkapkan, keberadaan spanduk liar yang menuding penginapan kliennya sebagai tempat maksiat cukup meresahkan para penghuni serta membuat pemilik merugi. Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak Kecamatan Medan Timur bersama Satpol PP telah merazia penginapan menindaklajuti tudingan sebagai tempat maksiat.
“Hasil razia yang dilakukan petugas tidak ada menemukan di penginapan tindak maksiat seperti yang dituduhkan. Namun anehnya sampai detik ini spanduk-spanduk liar itu belum juga ditertibkan,” ungkapnya.
Joko menegaskan, pihak Kecamatan Medan Timur tidak pilih kasih untuk merazia penginapan atau kost-konstan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Medan Timur.
“Oleh karena itu, saya meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk turun tangan menyelesaikan perkara ini. Sebab, usaha penginapan jelas izinnya dan taat membayar pajak untuk pendapatan Pemko Medan,” harapnya.
Seorang penghuni penginapan Alfalah Syariah Residence, Tomi Effendi mengaku keberadaan spanduk yang bertuliskan tudingan “negatif” itu jelas meresahkan para penghuni lainnya. Apalagi, tudingan itu tidak bisa dibuktikan.
“Spanduk ini jelas meresahkan karena sudah pencemaran nama baik. Saya selaku penghuni di sini jelas sangat keberatan karena tuntutan dalam spanduk itu tidak terbukti,” ungkap mahasiswa asal Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tomi menyebutkan, pemasangan spanduk tudingan negatif tersebut berdampak kepada kehidupan sosial dan pergaulannya sehari-hari. Keluarga dan orang tuanya merasa malu jika berkunjung ke penginapannya.
Terlebih lagi, penginapannya pernah dirazia pihak kecamatan dan videonya beredar. Padahal, tudingan negatif tersebut tidak bisa dibuktikan.
“Orang tua saya dan teman saya mempertanyakan tentang spanduk itu karena sudah mengganggu kenyamanan kami sebagai penghuni,” sebutnya.
Selain itu, dia juga mengaku resah dengan keberadaan portal di depan Jalan Alfalah VI, Kecamatan Medan Timur. Setiap pengunjung selalu dikoreksi meski waktu masih menunjukkan layak untuk bertamu.
“Masa, masih jam 20.00 WIB teman saya mau berkunjung, sudah ditanya-tanyai penjaga portal yang di depan gang. Kalau jam 22.00 WIB, biasanya portal sudah ditutup. Kalau saya pesan gofood, susah,” keluhnya.
Terpisah, Camat Medan Timur, Noor Alvi Pane, saat dikonfirmasi mengenai belum ditertibkannya spanduk liar itu enggan memberikan jawaban. Padahal sebelumnya, Alvi mengaku memerintah lurah dan kepala lingkungan untuk menurunkan spanduk liar tersebut. (r)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses