Ini Kata Kaban Keuangan Terkait Tidak Terealisasinya DBCHT 2022

Ini Kata Kaban Keuangan Terkait Tidak Terealisasinya DBCHT 2022

TOPNUSANTARA.com – Lambatnya penyerapan anggaran DBCHT tahun 2022 di Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan petani tembakau. Pasalnya, hingga saat ini dana DBHCHT di Kabupaten Gayo Lues belum juga diserap oleh Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gayo Lues Muktarrudin SE yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait penggunaan dana DBCHT tersebut bisa direalisasikan tanpa menunggu anggaran perubahan APBK dan hanya meminta persetujuan DPRK sebab ada Peraturan Menteri Keuangan Dengan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai Tembakau, dan juga ada peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2021 Penetapan Alokasi dana bagi hasil cukai tembakau kepada provinsi dan kabupaten kota dalam wilayah Aceh tahun anggaran 2022. Dimana Kabupaten Gayo Lues mendapatkan dana sebesar 1,3 Milyar, mengaku sudah kita lakukan namun tidak mendapat persetujuan Dewan.

Terpisah, Jack Gayo mendesak pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk segera merealisasikan anggaran DBCHT tahun 2022. Pasalnya, saat ini petani tembakau khususnya yang mendapatkan bantuan dari dinas pertanian sudah sangat mengharapkan bantuan pupuk dan tenda dari Dinas Pertanian.

“Bagaimana Dinas Pertanian mau membantu kita, sementara dana DBCHT tersebut tidak direaliasikan oleh Bidang Kkeuangan abupaten Gayo Lues,” tanya Jack Gayo.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Purba mengatakan bahwa harus dilakukan perbaikan jika terjadi salah input. Badan Pengelola Keuangan setempat juga agar segera membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya.

“Dasar Dinas pengguna anggaran tersebut adalah Dipa itu, apabila Dipa nya terlambat maka realisasinya juga akan terhambat,” ucapnya, Selasa (27/7/2022).

Dikatakan Purba, bahwa sesuai dengan peraturan PMK bagian ke empat pasal 13 ayat 2 menyatakan ; Bupati/Walikota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Gubernur dan Menteri keuangan cq Direktur jenderal perimbangan dengan ketentuan:
A.Laporan semester pertama diterima paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan dan B.laporan sampai semester kedua diterima paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan DBH CHT tahun 2022 masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan tahun 2021, dimana informasi yang dirangkum bahwa DBH CHT Gayo Lues untuk Bidang Pertanian 50% untuk Bidang Penegakan Hukum 10%, serta 40% untuk Bidang Kesehatan. (Pur)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan