Wajib Booster Naik Kereta Api, Pelanggan Turun 35%

Wajib Booster Naik Kereta Api, Pelanggan Turun 35%

TOPNUSANTARA.com – Sejak diberlakukannya aturan terbaru naik Kereta Api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022 bahwa bagi pengguna KA antar kota yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli diwajibkan telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Terjadi penurunan pelanggan hingga 35%.

Dikatakan Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, penurunan ini dilihat dari perbandingan pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli sebelum SE No. 72 diberlakukan yakni pada tanggal 10 – 16 Juli 2022 yakni ada 7.454 pelanggan KA Sribilah dan 20.260 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub terbaru pada 17 hingga 24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 KA Putri Deli.

“Meskipun di Sumatera Utara terjadi penurunan jumlah pelanggan, PT KAI Divre I SU akan tetap konsisten mengoperasikan KA sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” sebutnya melalui keterangan resminya, Rabu (27/6/2022).

Mahendro menambahkan, PT KAI Divre I SU mengapresiasi pelanggan KA karena tetap mematuhi protokol kesehatan. Lanjutnya, PT KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, PT KAI Divre I SU telah membuka layanan vaksinasi di tiga tempat yaitu Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat. Pada kurun waktu 17 – 24 Juli, ada sebanyak 71 pelanggan yang mendapatkan layanan vaksin booster ini.

Tidak hanya itu, PT KAI Divre I SU juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun. Sebanyak 1.732 pelanggan telah memanfaatkan layanan antigen yang disediakan oleh PT KAI Divre I SU sejak 17 Juli lalu.

Adapun stasiun KA yang terdapat layanan antigen yaitu :

  1. Stasiun Medan, jam operasional 06.00 – 19.00 WIB dan 06.00 – 22.30 WIB (weekend)
  2. Stasiun Tebing Tinggi, jam operasional 07.30 – 17.00 WIB
  3. Stasiun Kisaran, jam operasional 08.00 – 20.00 WIB
  4. Stasiun Rantauprapat jam operasional 06.00 – 14.45 WIB dan 06.00 – 22.30 WIB (weekend).
  5. Stasiun Mambang Muda, jam operasional 08.30 – 16.00 WIB
  6. Stasiun Tanjung Balai, jam operasional 07.30 – 19.30 WIB. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan