TOPNUSANTARA.com – Razman Arif Nasution tak hadiri panggilan penyidik Dirreskrimum Polda Sumut. Pengacara asal Sumatera Utara ini dipanggil terkait laporan kasus dugaan penggelapan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan surat panggilan itu pertanggal 25 Juli 2022. Terlapor diundang untuk dimintai klarifikasi.
“Gak jadi datang. Sesuai surat yang kami kirimkan untuk hadir di klarifikasi hari senin tangal 25 Juli 2022,” sebut Hadi, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan surat yang dikirim Razman, kata Hadi, yang bersangkutan meminta pemeriksaannya diundur nyaris sebulan lagi atau tanggal 19 Agustus 2022 mendatang. Razman berasalan ada tugas yang tak bisa diganggu gugat.
“Dia kirim surat minta penundaan pemeriksaan. Karena ada tugas katanya,” ungkapnya.
Hadi mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan belum ditingkatkan ke penyidikan. “Kalau kasusnya masih tahap penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadap Razman Arif Nasution itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses