TOPNUSANTARA.com – Seorang pria bernama Hari Setiawan alias Jaul (29) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (22/7/22).
Mantan sopir angkot ini ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,3 gram, Selasa (19/7/22) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Hari Setiawan ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria membawa narkoba di Jalan Singosari, Kota Pematang Siantar.
“Setelah dilakukan, tersangka berhasil kita amankan,” kata AKP Rusdi Ahya, Jumat (22/7/22).
Sebelum ditangkap, Hari Setiawan ada membuang satu paket narkotika jenis sabu. Upaya Hari Setiawan yang buang barang bukti pun terlihat petugas dan memungutnya.
“Saat diintrogasi, tersangka sabu tersebut miliknya yang baru diperoleh dari P. Kini kasusnya masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Diketahui, Jaul ini pada tahun 2018 pernah diamankan Satnarkoba Polres Simalungun dan diadili di Pengadilan Simalungun dalam kasus narkoba.
Kala itu, Hari Setiawan alias Jaul pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Setelah bebas, kini Hari Setiawan pun kembali terlibat narkoba san ditahan di Polres Pematang Siantar. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses