TOPNUSANTARA.com – Seorang selebgram Kota Medan, Dinda Yuliana menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus dugaan berita bohong atau hoax yang disebarkan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B.
“Kami mengapresiasi respon cepat penyidik Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumut yang terus memanggil dan memeriksa klien kita sebagai pelapor dan saksi pada hari ini,” ucap kuasa hukum pelapor Joko Pranata Situmeang di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskannya, pemeriksaan itu terkait laporan dugaan berita bohong atau hoax yang disebarkan terlapor. “Pemeriksaan ini terkait laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong,” terangnya.
Dinda Yuliana melaporkan Iptu B ke Polda Sumut sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/ pada Selasa 5 Juli 2022. Dua Minggu berselang, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi.
“Kami berharap agar penyidik bisa maksimal menangani laporan ini dan bekerja dengan profesional,” harapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pelapor.
“Prosedurnya, siapapun yang membuat laporan pasti akan ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor. Untuk proses lebih lanjut akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan,” ujar Hadi Wahyudi. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses