TOPNUSANTARA.COM – Mantan Datok Penghulu berinisial A-M dan mantan Kaur Keuangan berinisial M-Z, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Tamiang dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu (13/7/22).
“Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa dan dalam pelaksanaan sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata AKBP Iman Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Hasil audit Pajak dan Keuangan Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, lanjutnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp628 juta.
“Penyelewengan anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, kemudian penyertaan modal BUMK Rp250 juta dan penyalahgunaan uang kas Rp43 juta,” terangnya.
Dijelaskannya, para pelaku melakukan belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APB Kampung 2020 yang tidak sesuai. Selain itu, dilakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana,” tegas AKBP Imam Asfali. (Muhammad Alfi)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses