TOPNUSANTARA.com – Tiga orang diamankan saat tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Jamin Ginting Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (12/7/22).
Plt Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP M Ainul Yaqin mengatakan, penggerebekan dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi terkait peredaran narkoba di lokasi juga kita dapatkan dari informan yang sudah dipasang di sana,” ujarnya, Kamis (14/7/22).
Atas informasi itu, pihaknya kemudian bergegas ke lokasi. Adapun ketiga orang yang diamankan masing-masing E (21), ADA (19) dan M (15). Ketiganya diamankan berikut barang bukti 3 buah bong, 1 buah kaca pirex, 50 buah plastik kecil transparan dan satu unit mesin permainan judi tembak ikan.
“Barang bukti itu kita temukan di halaman samping rumah penduduk. Namun kita tidak menemukan narkotika dalam bentuk apapun saat penggerebekan berlangsung,” katanya.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yaqin mengatakan, setelah melakukan penggerebekan pihaknya memasang informan di daerah itu agar tetap bisa mendapat informasi tentang peredaran narkoba.
“Kita selalu membuka diri terhadap semua informasi, mari bersama-sama perang melawan narkoba,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses