TOPNUSANTARA.com – Pasca eksekusi yang berujung ricuh di D’Caldera Coffee Jalan Sisingamangaraja Medan, sejumlah massa mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Rabu (13/7/22).
Dalam tuntutannya, massa meminta 33 orang rekan mereka yang diamankan polisi saat penertiban berlangsung untuk segera dibebaskan. Massa yang hadir terdiri dari Partai Prima Sumut, Satu Betor, LSM Penjara PN dan LSM Pospera.
Saat berada di Polrestabes Medan, massa aksi langsung menyampaikan aspirasinya persis di depan pintu gerbang. Mereka meminta puluhan rekan-rekan mereka tidak diproses hukum.
“Ini semuanya aksi solidaritas untuk teman-teman kita di dalam, untuk minta dikeluarkan pada hari ini,” kata Ade Dermawan yang merupakan Ketua Partai Prima Sumut.
Beberapa saat menyampaikan orasi, Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan menjumpai massa dan meminta perwakilan dari pengunjuk rasa untuk masuk ke dalam.
Ade menjelaskan, dari komunikasi yang dilakukan dengan pihak kepolisian, sekitar 33 orang yang diamankan rencananya akan dipulangkan pada sore atau malam hari ini juga.
“Ada 33 orang yang ada di dalam, direncanakan sore hingga malam hari ini dibebaskan,” katanya.
Sebelumnya, eksekusi Coffee Shop D’Caldera Coffee yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan diwarnai kericuhan, Rabu (13/7/22).
Kericuhan terjadi karena adanya perlawanan dari pihak yang mengaku pemilik lahan dan menolak putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pihak yang menolak putusan eksekusi itu, dr John Robert Simanjuntak mengaku memiliki bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
Personel Polrestabes Medan yang melakukan pengawalan eksekusi ini lalu bertindak tegas dengan mengamankan sejumlah orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi. (r)
No Responses