TOPNUSANTARA.com – Pemilik gedung di Jalan Perdana No 40 Lingkungan III Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, keberatan atas adanya aksi pemagaran besi di gang umum yang dilakukan oleh pengembang.
Perwakilan pemilik gedung bernama Riza Anwar mengaku, sangat keberatan terhadap pengembang yang melakukan pemagaran gang umum yang tepat di samping gedung.
“Keberatan lah jalan akses umum ditutup oleh pihak pengembang,” kata dia saat dijumpai di lokasi, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan, pihak pengembang menutup gang yang berukuran 5,35 Meter agar masyarakat tidak bisa melintas. “Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi,” katanya sambil menunjukan pagar tersebut.
Menurut dia, pengembang sengaja menutup akses gang itu dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum.
Ia meyakinkan kalau gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan. “Sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan, terus SHM kita juga tertera ini semua ada,” katanya.
Menurut dia, gang ini sudah ada sejak 105 tahun lalu. “Sudah ada dari dulu ini,” akunya.
Riza berharap Pemko Kota Medan meninjau dan membuka lagi pagar yang sudah dibangun itu. “Jangan ditutup, coba ditinjau kembali itu, karena ini gang sudah ada sejak dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan III, Ika mengaku kalau akses jalan ini untuk umum. “Ya, setau saya ini memang jalan umum,” singkatnya. (r)
No Responses