TOPNUSANTARA.com – Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas Polsek Medan Area. Polisi juga menghadiahi timah panas terhadap pelaku berinisial AS alias Adek alias Dedek (39), warga Jalan Rawa IV, Kompleks Bangun, Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan itu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan AS berawal dari laporan Joesmin (53), warga Jalan Gandi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area dalam laporan Nomor: LP/B/307/IV/2022/Polsek Medan Area.
Saat itu korban berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin BK 5031 OZ menuju tempat kerjanya di Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Jumat (20/4/22) lalu.
“Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepeda motornya di samping toko sebelah kanan dalam keadaan stang terkunci, lalu masuk ke dalam,” ujarnya, Kamis (7/7/22).
Sekitar pukul 20.00 WIB, kata Philip, teman korban meminjam sepeda motor untuk membeli nasi dan korban memberikan kunci kontaknya. Saat teman korban menuju ke parkiran, ternyata sepeda motor telah hilang.
“Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dan tampak seorang pria yang mencuri motor itu. Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Medan Area,” terang Philip.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi pun mengantongi identitas pelaku dan berhasil meringkusnya di depan RS Methodist Jalan Thamrin Medan. Dari tangan pelaku, petugas menyita goni ukuran 3 Kg berisi kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau cater, kunci pas, linggis dan tas pinggang.
Berdasarkan pengakuannya, sebut Philip, pelaku secara spontan melakukan pencurian setelah melihat sepeda motor korban yang diparkir. Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan pelaku merusak kunci dengan letter T.
Usai mendapat keterangan dari pelaku, petugas kemudian membawanya untuk menunjukkan barang bukti. Namun, tersangka berusaha melawan, hingga petugas beberapa kali meletuskan senjata ke udara.
“Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kota Medan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses