Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Komite Rakyat Bersatu Desak Gubsu Bubarkan Tim Inventarisasi dan Identifikasi

Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Komite Rakyat Bersatu Desak Gubsu Bubarkan Tim Inventarisasi dan Identifikasi

TOPNUSANTARA.com – Komite Rakyat Bersatu yang terdiri dari berbagai LSM, Kelompok Tani, Organisasi Masyarakat mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar membubarkan Tim inventarisasi dan identifikasi yang dibentuk Maret 2020 lalu.

Pasalnya, tim yang dibentuk Gubsu usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo tersebut diduga ada keterlibatan mafia tanah.

“Tim tersebut tidak melibatkan DPRD Sumut, kelompok tani/masyarakat, serta aktifis/pertahanan. Oleh sebab itu, kami menduga ada peranan skenario dan keterlibatan mafia tanah,” kata Pimpinan Aksi Johan Merdeka, Selasa (5/7/2022).

Johan menjelaskan, bahwa sebelumya Presiden Joko Widodo dengan tegas menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan rakyat dicabut HGU nya.

“Sampai sekarang instruksi itu tidak terealisasi. Kementerian ATR/BPN dan Gubsu tidak serius menangani permasalahan ini,” ucapnya.

Selain itu, tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 H yang diperintahkan Presiden Jokowi untuk didistribusikan kepada rakyat juga tidak dilakukan sampai saat ini.

“Tanah Eks HGU PTPN 2 itu buah dari perjuangan rakyat dan reformasi. Di mana Gubsu saat itu membentuk Tim B Plus atas tuntutan puluhan ribu masyarakat petani yang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor gubernur. Sehingga tahun 2022 keluar hasil kesimpulan yang sudah jelas MARTIKULASI nya,” terangnya.

Adapun tuntutan lainnya Komite Rakyat Bersatu yakni :

  1. Lakasanakan Perintah Bapak Presiden Jokowi untuk Pemberantasan Mafia Tanah.
  2. Bubarkan TIM Inventarisasi & Identifikasi yang tidak melibatkan DPRD Sumatera Utara, Kelompok Tani/masyarakat serta Aktifis Agraria/Pertanahan, yang terindikasi dan diduga ada peranan skenario dan keterlibatan Mafia Tanah di dalamnya.
  3. Bentuk Tim yang melibatkan unsur DPRD Sumut,Akademisi, Jurnalis, Aktifis dan Kelompok Tani/organisasi rakyat dalam Penyelesaian Tanah yang ada di Sumatera Utara.
  4. Lakukan identifikasi secara langsung dengan melakukan peninjaun door to door, pengukuran dan pemetaan kepada rakyat/masyarakat yang berada di atas Tanah Eks HGU PTPN II untuk memastikan secara kongkrit data Fisik maupun Data Yuridis.
  5. Tangkap Mafia Tanah yang ada di kantor Gubernur,KAKANWIL ATR/BPN Sumut, PTPN 2 apabila diduga dan disinyalir ada keterlibatan dalam skenario Sindikat Mafia Tanah dalam Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II.
  6. Selesaikan seluruh konflik agraria/pertanahan yang berkeadilan yang terjadi di Sumatera Utara antara rakyat dengan PTPN 2, 3 &4, Perusahaan Swasta (PT.Soelong Laut, PT.NPK Bahilang), Kebun Asing (PT.Bridgestone), PUSKOPAD (Ramunia), Rakyat dengan Al-Wasliyah, dll.
  7. Distribusikan Tanah kepada Rakyat sesuai Perintah Bapak Presiden Jokowi pada tahun 2019 & tahun 2020 dan PeraturanPresiden No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
  8. Hentikan OKUPASI yang dilakukan PTPN II terhadap tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat.
  9. STOP !! Penerbitan SK HGU maupun Sertifikat HGU PT.Bridgestone yang akan berakhir tahun 2022 ini sebelum ada penyelesaian tanah yang diperjuangkan Kelompok Tani Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora Kecamatan Sipisipis Kabupaten Serdang Bedagai.
  10. Distribusikan Tanah Objek Landreform seluas ± 286 Hektar yang belum diberikan PT,NPK Bahilang kepada rakyat di Serdang Bedagai.
  11. Tangkap mafia tanah berinisial “TAR” yang melakukan penembokan di tanah Eks HGU PTPN 2 di Marindal-1 &Tangkap Mafia Tanah lainnya yang melakukan penembokan di beberapa tempat.
  12. Usut tuntas adanya penembokan – penembokan di atas tanah negara yang berstatus HGU yang dilakukan PTPN 2 di sejumlah tempat.
  13. Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktifis/Pegiat Agraria/Aktifis Sosial.

Sementara Tuntutan Betor :

  1. Copot Kepala Dinas Koperasi & UKM Kota Medan yang menghilangkan data istri-istri abang betor yang diajukan beberapa bulan yang lalu oleh Koperasi Satu Betor Sejahtera.
  2. Copot Kepala Dinas Sosial Provsu, Kepala Dinas Kesehatan Provsu, dan Kepala Dinas Pendidikan Provsu yang tidak mengakomodir dan menyepelekan surat permohonan audiensi DPP Satu Betor beberapa waktu yang lalu. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan