TOPNUSANTARA.com – Terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang belakangan ini terjadi di Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Provinsi Sumut melalui
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut ikut turut serta memerangi penyebaran rokok ilegal tersebut dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat di kabupaten/kota di Sumut.
Sosialisasi ini melalui spanduk-spanduk yang telah disebarkan dengan bertuliskan “Stop Peredaran Rokok Ilegal”. Bahkan tertulis dalam spanduk tersebut dijabarkan mengenai sanksi jelas bila melanggar aturan ini.
Sanksi yang diberikan adalah pidana dan administrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Cukai No 39 Tahun 2007. Ancaman Pidana 1-5 Tahun Penjara dan/atau Denda Sedikitnya 2 Kali Nilai Cukai dan Paling Banyak 10 Kali.
Dikatakan Kepala BPPRD Provinsi Sumut, Achmad Fadly rokok bagi BPPRD Provinsi Sumut adalah sebagai pajak rokok. Pajak rokok ini berkontribusi sebagai penerimaan hasil daerah yakni sebagai pajak daerah.
“Kami dari BPPRD dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumut terus melakukan sosialisasi dalam rangka menurunkan tingkat penggunaan rokok ilegal. Kami bersama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea Cukai telah turun ke masyarakat dengan menghalo-halokan dan mengedukasikan tentang pengurangan, pemakaian, pemanfaatan rokok ilegal. Itulah yang terus kita sosialisasikan ke masyarakat,” katanya, Senin (4/7/2022).
Adanya penggunaan rokok ilegal di masyarakat ini, diungkapkan Fadly sangat berpengaruh pada BPPRD terutama pengaruh pada pajak rokok.
“Bila tidak banyak menggunakan industri rokok kita sendiri dan bila lebih banyak menggunakan rokok luar tanpa cukai maka penerimaan pajak rokok akan berpengaruh di pusat. Berkurangnya penerimaan pajak rokok di pusat, maka berpengaruh terhadap bagi hasilnya terhadap provinsi. Itulah yang terjadi,” jelasnya.
Sehingga, dalam menekan peredaran rokok ilegal ini, Pemprov Sumut telah melakukan edukasi untuk ikut berperan serta memerangi rokok ilegal ini. Adapun hasil dari sosisialisasi ini masih dikaji oleh Dirjen Bea Cukai sejauh mana apa hasil yang telah diterima oleh pusat untuk pajak rokok setelah dilakukannya edukasi dan sosialisasi tersebut.
“Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara, khsusnya pada perokok diinginkan dan diharapkan untuk mengkonsumsi rokok yang legal. Artinya sama-sama kita perangi rokok ilegal. Karena hasil pajak rokok itu berkontribusi terhadap pembiayaan kesehatan di negeri kita sendiri,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses