Melawan Saat Ditangkap, DPO Ini Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, DPO Ini Ditembak Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia itu, diamankan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung tuak di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

“Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam masyarakat dengan menggunakan sajam yang dipegang pelaku tersebut,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, Rabu (29/6/2022).

Setelah mendapat informasi itu, lanjut Kapolsek, personel yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

“Kepada pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” terang Kapolsek.

Selain itu, kata Kapolsek, pelaku merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia (Simpang Jln Teratai).

“Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,” jelas Kapolsek.

Dari pelaku, tambah Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

“Atas perbuatannya, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan