TOPNUSANTARA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti puluhan kilo narkoba jenis sabu bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Senin (27/6/2022).
Pemusnahan barang bukti itu dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pimpinan Forkopimda Sumut lainnya.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 34.581,758 Gram hasil penangkapan terhadap tujuh tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti sabu itu menggunakan mobil incenerator milik BNNP Sumut dan telah menjalani uji pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. “Momentum Peringatan HANI BNNP Sumut memusnahakan barang bukti sabu hasil penangkapan terhadap tujuh tersangka,” katanya usai pemusnahan narkotika itu.
Toga menyebutkan, BNNP Sumut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam mencegah peredaran narkoba masuk ke Sumatera Utara. “Kita akan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dalam menangani para korban atau pecandu narkoba sehingga dilakukan langkah rehabilitasi,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan terhadap narkoba. Khususnya dalam melakukan penangkapan terhadap para bandar dan pengedar narkotika.
“Tahun ini saja kita berhasil menyita 60 Kg, tahun lalu saja kita menyita 100 Kg tetapi itu hanya hilirnya saja, sekarang harus hulunya,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh steakholder dalam menangani para korban narkotika.
“Bagaimana dengan para korban dan pemakainya, inilah program yang harus kita lakukan bersama pemerintahan dan stakeholder, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Bagaimana para korban ini direhabilitasi, khusus bukan jaringan peredaran narkoba. Dengan ini pemerintah harus difasilitasi, agar para pecandu ini diobati jika tidak maka pemakai ini akan terus mengkonsumsi narkoba, maka angka pemakai narkoba akan meningkat,” ucapnya.
Lanjut Toga Panjaitan, saat ini di Indonesia angka pengguna narkoba naik sebesar 200.000 dalam 2 tahun sedangkan tempat rehabilitasi sangat minim. Untuk itu, sambung dia, pemerintah daerah harus didorong agar bisa memfasilitasi rehabilitasi bagi korban narkoba yang tidak mampu.
“Untuk pengawasan masuknya narkoba jalur laut, kita tetap berkomunikasi dan kordinasi dengan Bea cukai dan Lantamal maupun pihak lainya. Namun kuncinya para pecandu ini harus diobati ketergantungannya,” katanya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses