Terdakwa Percobaan Pembunuhan Wanita Muda Divonis 5 Tahun

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Wanita Muda Divonis 5 Tahun

TOPNUSANTARA.com – Muhammad Nur Faris (26) terdakwa perkara percobaan pembunuhan terhadap wanita muda IHH divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Nur Faris dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (16/6/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, korban mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Ia menyebukan tidak mengetahui kapan pembacaan sidang putusan tersebut. Ia mengira putusa itu dibacakan pada Kamis (16/6/2022) dan karena itu ia datang ke PN Medan.

“Ternyata sudah diputus. Saya kira hari ini pembacaan putusannya, makanya saya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendengarkan putusan, malah saya dapat kabar bahwa putusan sudah dibacakan minggu lalu,” katanya.

Terkait putusan 5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris, ia merasa keberatan. Menurutnya, itu tak adil.

“Saya ditikam berkali-kali nyaris mati, kok hukumannya sangat ringan. Seharusnya terdakwa pantas dituntut 15 tahun penjara. Saya cacat seumur hidup tanpa ada perdamaian. Apalagi terdakwa tidak mau menanggung biaya perobatan, putusan ini tidak menggambarkan keadilan bagi saya selaku korban,” ucapnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan