TOPNUSANTARA.com – Seorang pelaku pembongkaran rumah ditangkap saat beraksi di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru, Selasa (14/6/22) dini hari.
Tersangka adalah Mhd Syahrial alias Rakesh (40) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dia ditangkap saat beraksi dan belum sempat membawa barang hasil curiannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya.
Atas laporan itu, petugas Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 beserta bukti satu buah linggis,” ujarnya, Rabu (15/6/22).
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga di dalam rumah korban.
“Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 mesin indoor dan outdoor sudah dicopot dari bracket dan instalasi listrik yang telah dirusak,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru. Pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses