Diduga Cacat Administrasi, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Dibatalkan

Diduga Cacat Administrasi, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Dibatalkan

TOPNUSANTARA.com – Puluhan massa mengatasnamakan Dewan Pimpin Daerah Korps Indoneia Muda (DPD KIM) Sumatera Utara menggeruduk kantor BPN Sumut dan Medan di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan STM Medan.

Adapun kedatangan massa meminta Sertifikat Hak Milik (SHM) No 557/Sei Rengas Permata atas nama dr T Nancy Saragih harus dibatalkan karena diduga cacat administrasi.

“SHM yang diterbitkan pada 25 September 2013 tumpang tindih (overlap) terhadap SHM No 17/Sei Rengas II yang telah lebih dahulu diterbitkan tanggal 29 Juli 1964 yang kemudian dibalik nama di BPN kota Medan menjadi atas nama Caroline dan Helen pada tanggal 10 Mei 2013,” ucap Korlap DPD KIM Sumatera Utara Zulham usai orasi di Kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso dan Jalan STM Medan, Selasa (14/6/2022).

Zulham menyebut, BPN Kota Medan dan BPN Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Kepala Badan Pertanahan RI agar SHM No 557 yang terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih dibatalkan, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang pasti.

Sebelumnya pernah digugat oleh Arun Sipayung yang mana sebagai pihak tergugat IV dan dr T Nancy Saragih sebagai tergugat III. Berdasarkan Putusan Pekara Perdata No 276.Pdt.G/208/PN.Mdn dalam amar putusan poin 5 menyebutkan “Menyatakan surat Grand Sultan Nomor 562 tanggal 18 Agustus 1921 beserta segala surat-surat yang perah timbul berdasarkan Grand Sultan No 562bTerutama Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi No 01 tanggal 09 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Husni Adam SH MKn.

Notaris di Kabupaten Langkat, satu dan lainnya tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik No 557/Sei Rengas Permata atas nama dr T Nancy Saragih adalah tidak sah dan tidak mempunya hukum mengikat, khususnya terhadap tanah seluas 189 m2 milik penggugat dalam rekonvensi dan putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan Nomor: 433/Pdt/2019/PT.MDN tertanggal 21 Nopember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Yang mana putusan tersebut secara jelas menyebutkan Sertipikat Hak Milik No 557/Sei Rengas Permata atas nama dr T Nancy Saragih dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian, dr T Nancy Saragih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan telah diputus sesuai dengan Putusan Nomor: 1012/PK/Pdt/2020 tertanggal 16 Desember 2020, dan dalam amar putusan PK tersebut gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Sehingga putusan tersebut bukanlah merupakan suatu dasar hukum yang dapat digunakan oleh dr T Nancy Saragih atapun pihak ketiga lainnya sebagai dasar kepemilikan.

Bahwa ada juga informasi dari pemilik tanah yang berbatas dengan tanah SHM No 557 tersebut, di mana SHM jiran tersebut sudah diterbitkan pada tahun 1967 sehingga dugaan tumpang tindih tersebut tidak hanya merugikan Caroline dan Helen, tetapi setidaknya ada juga masyarakat lain.

“Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan segera membatalkan SHM No 557 yang terbit di tahun 2013 yang lalu,” pintanya.

Dengan adanya dugaan tumpang tindih tersebut, Caroline dan Helen telah mengadukan hal tersebut di Polda Sumut melalui Pengaduan Masyarakat dan saat ini dalam proses penyelidikan.

“Kami harap Kapolda bisa memberi atensi atas pengaduan masyarakat tersebut. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggelorakan berantas mafia tanah di setiap wilayah. Hal ini juga sudah menjadi perhatian dari Satgas Mafia Tanah dan sudah kita ikuti RDP di Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu dan dengan tegas kita minta supaya SHM No 557 tersebut dibatalkan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Pemko Medan melalui Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan sekitar tahun 2014 juga telah menyurati dr Nancy Saragih supaya tidak melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, namun tetap akan dimulai pembangunan.

“Kita sudah resmi menyurati Walikota Medan, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tata Ruang serta Satpol PP supaya IMB atas nama dr Nancy dibatalkan dan menghentikan pembangunan di atas tanah tersebut,” katanya.

Sementara itu, aksi massa itu diterima oleh Bagian Umum BPN Sumut untuk diteruskan kepada pimpinan lebih tinggi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi tumpang tindih itu. Begitu juga aksi massa di Kantor BPN Medan Jalan STM, aksi massa itu diterima dan masih dalam pembahasan permasalah tersebut.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan