TOPNUSANTARA.com – Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut dihukum untuk mengeluarkan SK Pengurus Daerah Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 Sesuai Surat Pimpinan Musda XIII Tanggal 30 Maret 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Jarihat Simarmata SH MH sebagai Ketua Majelis menggelar sidang secara e court atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu (H Sofwan Rambe S.Pd.I dkk) sebagai para penggugat terhadap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut dkk sebagai para tergugat dalam register perkara Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, pada hari Rabu (8/6/2022) dengan agenda tunggal pembacaan putusan.
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Para Penggugat, di antaranya menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu yang digelar tanggal 27-28 Maret 2021 sah secara hukum, menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhan Masa Bakti 2021-2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.
Gugatan kader Al Washliyah Labuhan Batu ini berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tanggal 27-28 Maret 2021.
Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021, namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas.
Malahan pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara mengambil alih Pengurus Daerah Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu dengan menujuk Plt Ketua.
Ironisnya, pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 Plt Ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua definitive.
Kuasa hukum penggugat, Suplianta Ginting SH MH yang dikonfirmasi membenarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut, Selasa (14/6/2022).
Pihaknya mengucapkan Alhamdulillah atas putusan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sejak Oktober 2021 sampai Juni 2022.
”Saya berharap putusan ini dapat membawa berkah dan mengakhiri perbedaan pendapat selama ini. Pihak-pihak yang berperkara juga harus bisa meninggalkan ego masing-masing dan dapat berbesar hati saling menerima perbedaan serta kembali duduk bersama untuk membesarkan Al Washliyah di Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Di samping itu, putusan ini menurutnya sebagai pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi pihak-pihak yang di luar berperkara yang sebelumnya kita telah surati untuk tidak mengakui atau mendukung seperti Muspika Labuhan Batu.
“Dengan adanya putusan ini, dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien kami melakukan audensi untuk berdiskusi baik dengan para tergugat, Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta maupun dengan Muspida Labuhan Batu. Tujuannya agar tercipta kondisi yang harmonis, karena pada dasarnya kita semua adalah saudara yang ingin membesarkan organisasi Al Washliyah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak H Sofwan Rambe SPd.I dkk selaku para penggugat senantiasa akan mengedepankan aspek ukhuwah islamiyah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Putusan ini merupakan salah satu langkah hukum untuk menyadarkan pihak pihak baik yang berperkara maupun di luar berperkara yang berkaitan erat dengan organisasi Al Washliyah untuk saling intropeksi diri dan juga mengajarkan agar saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi, sehingga Al Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud,” pungkas Ginting. (tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses