TOPNUSANTARA.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria bernama Mahyuddin Alias Iman (29) di Jalan Medan tepatnya, depan RS Horas Insani, Sabtu (11/6/22) sore. Hasilnya, polisi pun menyita 37, 22 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap Mahyuddin warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbanda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit I) Satnarkoba Polres Kota Pematangsiantar Iptu Wilson Panjaitan bersama beberapa orang personel lainnya.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat ada seseorang membawa narkoba dan sedang berada di pinggir jalan depan RS Horas Insani,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (14/6/22).
Atas informasi itu, personel Satnarkoba pun melakukan penyeledikan dan berujung pada penangkapan terhadap Mahyuddin Alias Iman ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario BK 6913 NAV.
Polisi yang meringkusnya pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 35 gram dan dompet warna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp.100.000 serta 1 unit hp merk Oppo warna hitam.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru diterima dari A (DPO). Kini kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka kita jerat Pasal UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses