Polrestabes Medan Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Jaksa

Polrestabes Medan Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Jaksa

TOPNUSANTARA.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan menyerahkan tiga tersangka narkoba ke Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang. Pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti sabu ke Kejari Lubuk Pakam setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka masing-masing Feri Hermanto alias Feri (49) dan Indra Prasetya alias Mandra (18) keduanya warga Jalan Sari, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Serta Hajari (34) warga Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

“Selain tiga tersangka, dalam penyerahan itu kita turut menyertakan sejumlah barang bukti,” ujar Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Marvel Ansanay, Sabtu (11/6/22).

Marvel menjelaskan, barang bukti dari ketiga tersangka yang diserahkan yakni satu paket sabu 0,04 gram, 10 paket sabu netto 1,14 gram, kaca pirex bruto 1,30 gram, dan uang Rp. 300.000.

“Kemudian tiga paket sabu netto 0,15 gram, sebuah sekop, satu bungkus plastik transparan kosong dan uang Rp 100.000,” ucapnya.

Marvel mengatakan, ketiganya dipersangkakan Pasal 111 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jeratan hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sebelumnya, ketiga tersangka Feri, Mandra dan Hajari ditangkap petugas di Jalan Sari, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/4/22) lalu. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan