Komisi B DPRD Sumut Minta Hentikan Proyek Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir

Komisi B DPRD Sumut Minta Hentikan Proyek Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir

TOPNUSANTARA.com – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba, SE di Kabupaten Samosir terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada Jumat (10/6/2022) memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau stanvas sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum dalam pengerjaan proyek ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan setelah kunjungan kerja ini mereka merencanakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak.

“Sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya,” ujar Mangapul Purba.

Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya mengingatkan agar tidak ada kegiatan apapun dilokasi yang sedang dipersoalkan sampai persoalannya terang-benderang.

“Apabila ada kegiatan pengerjaan dilokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,” tegas Mangapul.

Diakuinya Komisi B mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawasan hutan yang menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan Kabupaten yang rusak.

Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Tanah Samosir ini atas dasar laporan masyarakat Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KOMPAS) yang diketua oleh Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, dan Pantur Banjarnahor.

Sementara pihak pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadiri Sekda Pemkab Samosir, Dinas Kehutanan, PUPR, Kepala Desa dan tokoh masyarakat disekitar wilayah kecamatan harian. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan