TOPNUSANTARA.COM – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah melampaui kewenangannya ketika menanggapi invasi Rusia di Ukraina.
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, statemen Edy Rahmayadi jika menjadi Vladimir Putin sudah menyerang Ukraina sejak 3 tahun lalu, sudah melampaui kewenangan Presiden.
“Boro-boro membahas masalah invasi Rusia di Ukraina, Edy Rahmayadi sebagai gubernur saja belum berhasil membangun dan mensejahterahkan masyarakat Sumut,” ujar Gandi, Kamis (9/6/2022).
Pun demikian, Gandi menyarankan semua pihak untuk tidak menanggapi berlebihan komentar Edy Rahmayadi tersebut yang terkesan banyak mencampuri urusan invasi Rusia.
“Semua pihak termasuk masyarakat harus bisa memahami dan memaklumi Edy Rahmayadi yang selalu kontroversial dalam memberikan pernyataan. Tidak perlu ditanggapi berlebihan,” katanya.
Menurut Gandi, pernyataan Edy Rahmayadi bisa dimaklumi karena suasana hati yang dinilai mungkin kurang baik. Edy Rahmayadi patut ditengarai stres karena banyaknya tuntutan tugas yang belum dapat diselesaikan.
“Mengapa kita harus memaklumi Edy Rahmayadi yang memberikan statement bukan pada konteksnya membahas invasi Rusia di Ukraina? Mungkin ada beberapa faktor menjadi penyebabnya,” jelasnya.
Beberapa faktor yang membuat mantan Pangkostrad itu melampaui kewenangannya, sambung Gandi, diduga karena adanya laporan pengaduan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan wibawa Edy Rahmayadi.
“Selain adanya laporan ke polisi, Edy Rahmayadi kemungkinan lagi galau karena pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut pada 2024 mendatang. Karena Edy Rahmayadi bukan orang partai,” ungkap Gandi.
Gandi menguraikan, Edy Rahmayadi belum mendapatkan perahu untuk bisa mengikuti kontestasi pilgub Sumut. Berbeda dengan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, sebagai Ketua DPD Golkar Sumut.
“Nasib Edy Rahmayadi ini bisa menyerupai mantan Gubernur Sumut Erry Nuradi, yang tidak bisa maju dalam pilkada karena tidak ada dukungan dari partai politik. Edy Rahmayadi pasti pusing memikirkan semua persoalan itu,” pungkasnya. (red/tim)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses