Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu

TOPNUSANTARA.COM – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan kedua pengedar sabu tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan personelnya.

Kedua pengedar itu yakni NH (38) warga Dusun Dalam B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari tersangka NH disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram dan satu unit handphone merk vivo warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Ia menjelaskan, tersangka NH berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam.

“Saat dilakukan penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari tangan kanannya,” terang Martualesi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Martualesi, tersangka yang merupakan ayah empat orang anak ini mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan sabu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh NH dari seorang pria berinisial W. Selanjutnya dari keterangan NH dilakukan pengembangan ke rumah W yang masih satu desa dengan tersangka NH.

“Tersangka W berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,86 gram dan 1,55 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu buah skop, kotak kecil warna putih dan handphone Realme warna biru,” jelas Martualesi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka W yang masih lajang ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu dengan keuntungan sebesar Rp 100.000 per gramnya. Dimana barang haram itu diperoleh W dari U yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun tersangka U tidak berhasil ditemukan.

“Atas perbuatannya, tersangka NH dan W dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi Sitepu. (red/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan