TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Area menangkap pencuri meteran air yang beraksi di salah satu rumah di Jalan Bromo Gang Sepakat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/5/22).
Tersangka adalah RHSL (25) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan. Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu buah meteran air PDAM Tirtanadi No 379594.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu pelapor (Teguh) ditelepon tetangganya Fadli yang menyebut jika meteran air di rumahnya hilang.
“Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mengecek dan melihat meteran air di rumahnya sudah tidak ada,” ujarnya, Jumat (3/6/22).
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang mendapat laporan kemudian berhasil menangkap pelaku dari kediamannya.
“Pelaku mengaku mencuri meteran air milik korban dengan cara masuk ke dalam halaman rumah saat pagar tergembok,” katanya.
Selanjutnya pelaku berhasil menarik paksa meteran air dengan kedua tangan, hingga patah. Pelaku kemudian membawa meteran air milik korban dan berencana menjualnya.
“Pelaku kita persangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses