TOPNUSANTARA.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terkait permasalahan harga minyak goreng (migor) curah yang masih diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan menurut Ketua KPPU Ukay Karyadi status penyelidikan yang telah dilakukan KPPU telah mendatangkan sejumlah produsen dan distribusi serta asosiasi minyak goreng. Meski tak semua hadir namun saat ini sudah ada satu alat bukti yang ditemukan KPPU dan tinggal mencari alat bukti lainnya.
“Kami menyambut baik pemerintah mau mengaudit perkebunan kelapa sawit serta meminta agar industri migor berkantor di Indonesia,” kata Ukay dalam diskusi mengenai Perkembangan Harga dan Investigasi Minyak Goreng, serta Permasalahan Kepemilikan Lahan Sawit, Selasa (31/5/2022).
Turut menjadi narasumber diskusi Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, Direktur Ekonomi Mulyawan Renamanggala, Direktur Kebijakan Persaingan Marcelina Nuring dan Para Kakanwil KPPU.
Selain itu, tambahkan Ukay, KPPU akan pantau dan awasi minyak goreng ini dimana adanya rencana Pemerintah yang mencabut subsidi migor curah hari ini.
Diwilayah Sumatera Utara (Sumut) sendiri Kepala KPPU Kanwil I, Rhido Pamungkas mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah mendapat respon dari pelaku usaha. KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha dalam merespon setiap kebijakan pemerintah.
“Termasuk kebijakan terbaru terkait pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah per 30 Mei 2022 ini,” sebut Rhido.
Adanya disparitas harga antara harga pasar internasional dengan harga domestic, lanjutnya akan menciptakan potensi penyelewengan antara lain kasus suap izin ekspor dan dugaan penyelundupan minyak goreng sebagaimana yang melibatkan beberapa pelaku usaha produsen minyak goreng di Sumatera Utara.
Sehingga KPPU menilai bahwa kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berhasil menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan HET sebagaimana hasil pemantauan di lapangan yg dilakukan KPPU Kanwil I.
“Bahwa paska kebijakan larangan ekspor CPO, harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan harga yang paling signifikan, yaitu hingga 46%, kemudian diikuti harga TBS berdasarkan penetapan pemerintah yang turun 26% dan CPO yang turun 23%. Namun harga minyak goreng curah hanya turun 8% dan minyak goreng kemasan tidak mengalami penurunan harga. Hal ini menjadi salah satu sinyal adanya kartel dalam industri minyak goreng,” ungkapnya.
Ditambah adanya pencabutan larangan ekspor CPO berdampak pada naiknya harga TBS dan CPO, namun belum kembali ke harga sebelum larangan ekspor. “Bahkan kami menerima aspirasi dari masyarakat terkait harga TBS di tingkat petani yang dihargai sangat rendah oleh PMKS, kami KPPU Kanwil I akan memanggil pelaku usaha PMKS untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPPU Kanwil I akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau. (r)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses