TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara lebih memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain mengawasi pendistribusian minyak goreng dan CPO pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang menyelewengkan minyak goreng. “Polda Sumut akan tetap mengawasi hal ini serta menindak tegas apabila ada oknum-oknum atau mafia yang mencoba menyelewengkan distribusi minyak goreng di Sumatera Utara,” sebut dia, Minggu (22/5/2022).
Masih kata Kabid, pengawasan yang dilakukan Polda Sumut untuk memastikan distribusi minyak goreng sebagai kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi setelah ekspor minyak goreng kembali dibuka Presiden Joko Widodo.
“Kita tidak ingin kejadian seperti dulu (langka) terulang, dan berharap setelah ekspor minyak goreng (CPO) kembali dibolehkan Bapak Presiden, kebutuhan pasokan minyak goreng di Sumut tetap stabil dan para petani sawit kembali bergairah,” katanya.
Lanjut Hadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan seluruh Polres jajaran Poldasu tetap mengawasi perusahaan minyak goreng dan CPO untuk melakukan pendistribusian ke tengah masyarakat. “Kapolda Sumut sudah menginstruksikan Dirkrimsus dan para Kapolres untuk mengawasi secara ketat pendistribusian minyak goreng yang dilakukan perusahaan agar tidak sampai terjadi penyelewengan. Sehingga pasokan minyak goreng tetap tersedia dan sesuai harga sebagaimana yang ditetapkan pemerintah,” tegas Hadi.
Ia pun mengajak semua pihak khususnya di Sumatera Utara untuk mendukung kebijakan strategis Presiden Jokowi. Sebab dengan dibukanya kembali keran ekspor ini, pastinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani sawit di Provinsi Sumut bahkan di Indonesia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO yang berlaku mulai Senin (23/5/2022).
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit. Hal ini disampaikan Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses