TOPNUSANTARA.com – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deliserdang, AS sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama satu orang mantan karyawannya.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan membenarkan hal tersebut. “Iya benar, sudah tersangka, silahkan ke Kabid Humas ya lengkapnya,” ucap Jhon, Jumat (20/5/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Fismondev Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan telah melakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
“Saat ini berkas kedua tersangka AS dan RRPS yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, lengkap dan segera di sidang,” kata Hadi.
Hadi menyebutkan penyidik menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Tersangka AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Di mana, developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
“Namun faktanya sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya.
“Yang mana perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp12.034.615.765,” ujar Hadi.
“Di mana dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” ucap Hadi.
Hadi juga menyebutkan berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses