TOPNUSANTARA.com – Saprizal Nasution, warga Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang menunjukan kepeduliannya terhadap satwa dilindungi. Dia mau menebus dua ekor Kukang (Nycticebus coucang) yang dibawa warga untuk disantap.
Usai menebus dengan uang sekadarnya dari warga, Saprizal kemudian menyerahkannya kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/5/22) lalu.
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, dalam keterangannya kepada petugas, Saprizal yang berprofesi sebagai tukang las mengaku bahwa satwa tersebut diperolehnya dari seorang warga yang sedang berkebun.
“Saat Saprizal melintas, dia melihat salah seorang warga sedang membawa pulang 2 ekor Kukang (1 induk dan 1 anak yang menempel di tubuh induknya) untuk disantap/dimakan,” ujar Andoko, Selasa (17/5/22).
Saprizal yang peduli dengan satwa liar, merasa iba lalu memberikan uang sekadarnya kepada warga tersebut untuk menebus kukang. Saprizal kemudian menghubungi petugas BKSDA dan menyerahkannya.
Andoko menyebutkan, karena fisiknya dalam keadaan baik dan sehat serta masih terlihat sifat liarnya, petugas kemudian melakukan translokasi dan pelepasliaran di daerah sekitar kawasan Taman Hutan raya (TAHURA) Bukit Barisan.
“Kita berharap Kukang tersebut nantinya dapat hidup dan berkembang biak secara alami di habitatnya,” katanya.
Andoko menjelaskan, Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Untuk itu, diiimbau kepada masyarakat yang menemukan atau memelihara satwa ini untuk segera menyerahkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara maupun lembaga mitra kerjasama ISCP guna direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habitat alaminya. (r)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses