Satu dari Sembilan Pelaku Penikaman Ditahan

Satu dari Sembilan Pelaku Penikaman Ditahan

TOPNUSANTARA.com – Sebanyak sembilan orang ditangkap terkait penikaman yang dilakukan terhadap tiga korban yang terjadi pasca pertandingan di Lapangan Terminal Futsal Jalan SMTK Medan Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

“Ada 9 orang yang kita amankan, satu orang dilakukan penahanan,” kata Fathir, Senin (16/5/22).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menuturkan, satu orang dilakukan penahanan lantaran merupakan orang yang melakukan penikaman terhadap para korban.

“Yang bersangkutan yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya ketika kejadian, sehingga pasalnya berbeda,” tegasnya.

Fatir menyebutkan, semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, meskipun hanya satu orang dilakukan penahanan.

“Iya, sembilan orang ini sudah ditetapkan tersangka,” jelas Fathir.

Ia mengungkapkan, para pelaku mayoritas masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

“Jadi para pelaku masih berusia belasan tahun dan masih status pelajar. Dan telah dijerat pasal 80 ayat 2 sanksi pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga korban penikaman yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja gara-gara bermain futsal resmi melapor ke Polsek Medan Baru. Ketiganya melapor usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Rabu (11/5/22) lalu.

Penikaman tersebut berawal saat korban bersama rekan-rekan yang lain baru selesai melihat pertandingan futsal dengan tim terduga pelaku. Saat itu, tim korban memenangkan pertandingan futsal dengan tim terduga pelaku dengan skor 15-1.

Setelah pertandingan selesai, korban bersama dengan temannya pulang bersama-sama melintasi Jalan Karya Baru hingga Jalan Sei Padang.

Tak disangka, lawan tanding futsal mereka datang dari arah belakang dan langsung melakukan penyerangan terhadap para korban dengan cara melakukan penikaman dan pemukulan. Adapun ketiga korban yang membuat laporan yakni Ahmad Juhdi, M Arriq Daffa Nasution dan Reza Pahlevi. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan