TOPNUSANTARA.COM – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.
Restorative Justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum.
“Alhamdulillah hari ini kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (14/5/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ini menyebutkan kedua belah pihak sudah saling kenal dan berteman lama.
“Sebenarnya kedua belah pihak ini bertetangga dan sudah berteman lama sehingga tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum,” terang lulusan Akpol 2008 itu.
Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) Mahasiswa bersimbah darah yang berkelahi oleh pengendara sepeda motor pada hari Rabu (11/5/2022) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.
Atas peristiwa itu, korban bernama Abdul Latif (18) warga Dusun 9, Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan melaporkan ke Polrestabes Medan. (red)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses