TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap lima remaja yang diduga terlibat kasus dugaan penjualan orangutan yang ditangkap pada Kamis (28/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. “Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lain tidak terbukti,” sebut Hadi, Selasa (10/5/2022).
Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TOM dengan alasan masih dibawah umur. “Masih dibawah umur,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Kabid, penyidikan kasus ini terus berlanjut dan penyidik sedang melengkapi berkasnya. “Proses hukumnya tetap lanjut,” tegasnya.
Diketahui, personel Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis Orangutan Sumatera.
Para pelaku yang diamankan tersebut antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17) di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4/2022) sore. Seluruh terduga pelaku yang masih remaja itu merupakan warga Kota Binjai. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses