TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap lima remaja yang diduga terlibat kasus dugaan penjualan orangutan yang ditangkap pada Kamis (28/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. “Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lain tidak terbukti,” sebut Hadi, Selasa (10/5/2022).
Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TOM dengan alasan masih dibawah umur. “Masih dibawah umur,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Kabid, penyidikan kasus ini terus berlanjut dan penyidik sedang melengkapi berkasnya. “Proses hukumnya tetap lanjut,” tegasnya.
Diketahui, personel Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis Orangutan Sumatera.
Para pelaku yang diamankan tersebut antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17) di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4/2022) sore. Seluruh terduga pelaku yang masih remaja itu merupakan warga Kota Binjai. (r)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses