TOPNUSANTARA.com – Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya informasi peredaran narkoba dan judi di Gang Puyuh, Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (8/5/22) malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah mesin judi tembak ikan tak bertuan dari lokasi.
“Ada beberapa unit mesin judi tembak ikan kita sita dari lokasi. Namun, saat penggerebekan berlangsung sejumlah pria berhasil melarikan diri dari kepungan petugas,” terangnya.
Agustiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah sebuah spanduk bertuliskan ‘Kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Tolong berantas Judi Jacpot, Judi Dindong dan Sabu-Sabu yang ada diujung Gang Puyu Ini Karena Sudah Meresahkan Masyarakat dan Merusak Generasi Muda’ viral di media sosial.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang, Pawas, Kades Tembung serta perangkat Desa, mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penindakan dengan cara mengamankan mesin judi tembak ikan dan menurunkan sepanduk itu.
“Usai diamankan, mesin judi tembak ikan beserta spanduk telah kita bawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak semua jenis perjudian dan perang terhadap narkoba. Dia meminta masyarakat menginformasikan kepada polisi jika menemukan praktik-praktik kegiatan tersebut.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri tanpa bantuan dari masyarakat. Informasi sekecil apapun beritahu ke kita,” pungkasnya. (r)
No Responses