TOPNUSANTARA.com – Tiga Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) asal Sumut mengunjungi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (5/5/22).
Begitu tiba, tiga Taruna Akpol bernama Frian Hartanto, Arga Sitorus dan Timbul Nadapdap itu langsung meninjau fasilitas yang dimiliki oleh panti rehab dan berinteraksi dengan para residen (penghuni panti rehabilitasi narkoba) yang berada di lantai 3.
Salah satu Taruna Frian Hartanto mengatakan, dirinya akan mengaplikasikan apa yang ia dapat di Panti Rehabilitasi Narkoba ke pendidikan di Taruna maupun saat berdinas di Kepolisian nantinya.
“Kegiatan hari ini adalah penyuluhan kepada orang-orang yang sedang menjalankan rehabilitasi narkoba. Di sini kami sebagai Taruna Akpol belajar dan akan mengembangkannya di pendidikan kami di Akademi Kepolisian serta akan mengaplikasikannya pada saat sudah berdinas di Kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut Frian menjelaskan, sebelumnya di bangku SMA hanya diterangkan kalau narkoba itu membahayakan jiwa dan kesehatan. Namun, di sinilah mereka mengetahui efek yang ditimbulkan dari narkotika tersebut.
“Jadi dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi orang lain juga. Setelah dari sini, ilmu yang kami dapat akan dipakai untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika,” ucapnya.
Pendiri sekaligus pemilik panti rehabilitasi narkoba LRPPN BI H Dika Novandry menjelaskan, pihaknya dalam merehabilitasi pengguna narkoba menggiatkan teknik terapi komunitas.
“Panti rehabilitasi ini kita dirikan pada tahun 2015 hingga saat ini LRPPN sudah ada di 23 Provinsi. Metode penyembuhannya berbasis terapi komunitas. Terapi ini sudah ada di dunia, cuma di sini kita kombinasikan dengan religi. Residen kita di sini ada berbagai agama, jadi tidak hanya yang beragama Islam saja,” ungkapnya.
Dika mengatakan, sebagai syarat agar masyarakat dapat direhab di panti rehabilitasi diataranya harus ada surat rujukan. Kemudian, bagi orang yang tidak mampu harus melampirkan surat dari kepala desa atau kelurahan.
“Tidak semua pelaku narkoba itu adalah pengguna, ada juga bandar ataupun jaringan peredaran narkoba. Harapan saya yang direhabilitasi ini bukan hanya pengguna tapi juga bandarnya, karena dengan merehabilitasi pengguna kita hanya dapat satu, tapi kalau bandarnya yang kita rehab tentunya kita bisa selamatkan banyak orang,” katanya.
Dika mengatakan, sebagai lembaga penerima wajib lapor yang didirikan pada tahun 2015, LRPPN BI memiliki visi menjadi lembaga masyarakat yang profesional dan mampu melaksanakan pencegahan, penyalahgunaan narkotika, phisikotropika dan bahan adiktif lainnya serta dapat menjalankan rehabilitasi berbasis masyarakat. (r)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses