TOPNUSANTARA.com – Sebanyak 15.447 wargabinaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sebanyak 118 diantaranya langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno menjelaskan 15.447 wargabinaan menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 15.329 orang dan RK II berjumlah 118 orang.
RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan,” jelas Erwedi lewat pernyataannya yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Dijelaskannya, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022. Kemudian, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ucap Erwedi.
Erwedi mengungkapkan untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.
Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang. (r)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses