Tiga Pengedar Sabu Antar Kabupaten dan Kota Ini Ditangkap Polisi

Tiga Pengedar Sabu Antar Kabupaten dan Kota Ini Ditangkap Polisi

TOPNUSANTARA.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada kamis (28/4/22). Ketiga pria yang ditangkap tersebut merupakan jaringan narkoba antar Kota dan Kabupaten.

Ketiga pria yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Muhammad Rivai alias Reva (25), Muhammad Nurhadi alias Adi (33), warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dan Raycapri Aginta Sinulingga (21), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, bahwa tertangkapnya ketiga orang penyalahguna narkoba tersebut berawal dari adanya informasi kalau Rivai akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir.

“Rivai diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkoba. Rivai pun sempat membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan petugas,” kata AKP Rusdi Ahya, Sabtu (30/4/22).

Setelah tertangkapnya Rivai, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,40 gram dan 1 handphone merk Oppo serta mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG.

Kepada polisi, Rivai mengakui, kalau narkoba jenis sabu yang disita darinya tersebut diperoleh dari Nurhadi. Polisi pun langsung mencari dan berhasil menangkap Nurhadi dari sekitar kediamannya di Kelurahan Suka Dame, Pematangsiantar.

Dari penangkapan Nurhadi, polisi juga menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu dan 1 paket sabu di selipan pada plastik rokok, dan 1 unit handphone merk Samsung. Dari Nurhadi polisi menyita 1,81 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Lanjut Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya lagi, Nurhadi mengungkapkan, kalau 1,81 gram narkoba jenis sabu diperoleh dari Raycapri. Atas pengakuan itu, Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raycapri dari Jalan Cokro, Gang Seika, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dari Raycapri yang merupakan warga Kabupaten Simalungun itu, personel Satnarkoba menyita berupa satu bungkus kotak rokok yang berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Kepada polisi, Raycapri mengaku, sabu yang ada padanya tersebut diperoleh dari seorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A hingga kini.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan