TOPNUSANTARA.com – Personel Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis Orangutan Sumatera.
Para pelaku yang diamankan itu antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17) di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4/2022) sore. Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pengungkapan ini bermula ketika Tim Cyber Crime dan Tipidter Direskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi adanya penjualan orangutan berusia 4 bulan. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Lalu tim melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat itu,” ucap dia, Jumat (29/4/2022).
Kemudian, sambung dia, tim melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa yang dilindungi itu. Dari hasil komunikasi dengan salah satu pelaku, petugas yang menyamar itu rencananya membeli orangutan tersebut seharga Rp23 juta.
“Kesepakatan bertemu di kawasan Komplek Cemara,” katanya.
Begitu tiba di lokasi yang disepakati, lanjut Hadi, kemudian petugas bertemu dengan kelima pelaku yang datang dengan mobil BK 1665 RO. Selanjutnya, seorang petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan para pelaku.
“Begitu pelaku memperlihatkan orangutan yang ada di mobil, tim langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Masih kata Kabid, dari hasil pemeriksaan sementara, orangutan itu didapat dari seorang bernama Nantang warga Langsa Kabupaten Aceh Timur. “Didapatkan dari Kawasan Aceh,” ucapnya.
Kemudian, tambah Hadi, kelima yang masih remaja itu diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Masih kita kembangkan lagi kasus ini,” tegasnya.
Polda Sumut berkoordinasi dengan BBKSD Sumut terkait dengan pengungkapan penjualan satwa yang dilindungi ini. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut bahwa orangutan Sumatera (pongo abeli) merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Sesuai dgn Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (red)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses