TOPNUSANTARA.com – Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan, salah seorang dari 2 terdakwa kurir sabu seberat 22 kg tak mampu menahan tangisnya beberapa saat setelah mendengarkan tuntutan pidana mati terhadap dirinya.
Baik Vernando maupun rekannya, Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI, Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang di Cakra 8 PN Medan Selasa (12/4/2022) masing-masing dituntut JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat agar dihukum dengan pidana maksimal.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.
Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada,” urai Ramboo Loly Sinurat.
Mendengar tuntutan jaksa, Vernando yang hadir di persidangan secara virtual lewat layar monitor tampak menangis terisak memohon agar majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan nantinya meringankan hukumannya.
“Mohon Yang Mulia nantinya meringankan hukuman Saya,” pinta Vernando Simanjuntak sembari mengusap kedua kelopak matanya.
“Iya. Makanya. Karena tuntutan JPU pidana maksimal maka nanti kalian berdua juga membuat nota pembelaan secara tertulis selain dari penasihat hukumnya (PH). Begitu ya? Sidang kita lanjutkan minggu depan,” pungkas Immanuel.
JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk pekerjaan menjemput sabu.
Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sekira pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.
Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu.
Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.
Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.
Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.
Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin dini hari (11/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus teh cina berisi sabu seberat 22 kg.
Setelah diinterogasi, belakangan diketahui kalau kedua terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp110 juta oleh Jefri alias Uwak alias Kolok. (r)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses