Jatanras Presisi Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curat

Jatanras Presisi Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curat

TOPNUSANTARA.com – Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Heri Sinaga alias Apek (46) warga Jalan Aksara Gg Padat, Kecamatan Medan Tembung.

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini diringkus petugas saat tengah berada di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (7/4/2022).

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Hendri (31) warga Jalan Kepiting, Kecamatan Medan Area, dengan No : LP/B/1132/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

Saat itu, toko Refleksi 129 milik korban yang berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, dibobol pelaku, Selasa (5/4/2022). Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 buah louspeaker, 2 buah hp Xiaomi Redmi Note 11, 1 set CCTV, 2 set AC dan uang tunai 2 juta.

“Dari laporan korban kita lidik dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya kita dapat mengidentifikasi identitas tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Jumat (8/4/2022).

Dikatakan Firdaus, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Apek mengaku bahwa dirinya hanya berperan memantau situasi di luar toko. Sementara yang beraksi Heri Panggabean alias Heri Gendut (DPO),” paparnya.

Dijelaskannya, adapun hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk biaya kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Barang bukti yang kita amankan berupa rekaman cctv dan uang sebesar 25 ribu. tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan