TOPNUSANTARA.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengambil kebijakan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang menimpa seorang tokoh masyarakat Sumut.
Mediasi itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Diketahui terlapor masyarakat inisial M, melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh masyarakat Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah, di WhatsApp Grup.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan, terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor, dalam hal ini Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah,” terang Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022).
“Begitu pula dengan Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah selaku korban telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian,” katanya.
Panca mengungkapkan, Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan restoratif justice, khususnya penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi.
“Kedepannya, kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media elektronik yang dapat membuat kerugian bagi orang lain,” katanya. (r)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses