TOPNUSANTARA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyatakan berkas perkara tersangka Ahmad Arjun Nasution penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lengkap.
“Sudah P21, artinya berkas sudah lengkap dan apabila berkas lengkap maka kewajiban penyidik segera melimpahkannya ke kejaksaan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Senin (28/3/22).
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, namun tersangka tak ditahan. John mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena sejauh ini tersangka kooperatif.
“Penyidik segera melimpahkan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut,” sebutnya tanpa merinci kapan penyerahan tersangka Arjun ke Kejati Sumut tersebut.
John menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya menyita satu barang bukti berupa alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang.
Diketahui, Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Setelah diproses, penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirimkannya kembali ke Kejati Sumut. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Februari 2022. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses