TOPNUSANTARA.com – Warga Kabupaten Labuhanbatu nekat mencuri celana jeans di salah satu mall yang ada di Jalan MT Haryono Medan, Jumat (18/3/2022). Akibat perbuatannya, pria tersebut harus mendekam di sel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu A Rambe menjelaskan, tersangka FC (36) warga Jalan Cempaka Desa Cendana, Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, datang ke mall tersebut dengan membawa kantungan plastik bertuliskan store pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui petugas yang berjaga mall.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa plastik bertuliskan Matahari yang sudah dipersiapkannya,” kata Rikki kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Setelah berada di dalam, tersangka kemudian mengambil celana dan memasukan ke dalam kantong plastik yang dibawanya. “Ada sepuluh celana yang dicuri tersangka,” terangnya.
Usai memasukkan barang curiannya, tersangka langsung keluar seolah-olah telah membayar celana tersebut. Namun, aksi tersangka diketahui karyawan Plaza Matahari sehingga diamankan ke Polsek Medan Kota.
“Pelapornya, M Husni Alsyah Tanjung (39), warga Dusun XIV, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana,” terangnya. (r)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses