
TOPNUSANTARA.com – Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pria pada Jumat (28/3/22) malam. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/22) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada seorang pria membawa narkoba dengan gunakan sepeda motor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Atas adanya informasi tersebut, lanjut AKP Rusdi Ahya kembali dan Kasat Narkoba kemudian menghubungi personel Satnarkoba lainnya. Bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmi Hutajulu, Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan berangkat ke lokasi yang diinformasikan tersebut melakukan penyelidikan.
“Saat berada di alamat yang dinformasikan itu, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Motor Honda Supra BK 4435-WM,” ujarnya.
Setelah diamankan oleh personel Satnarkoba, pria yang diinformasikan membawa narkoba tersebut bernama Cardo Purba (33) warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari penangkapan Cardo Purba, personel Satnarkoba memperoleh satu gulungan tisu yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,38 gram. Tidak hanya narkoba yang ditemukan, polisi juga menyita satu unit handphone Androit merk Xiaomi.
“Dari hasil introgasi, Cardo Purba mengakui kepemilikan sabu yang disita petugas tersebut mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni yang tinggal disebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gang Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Saat dilakukan pengembangan, personel berhasil mengamankan Roni (32). Ketika dilakukan penggeledahan terhadap RONI ditemukan uang Rp 100 ribu rupiah) lalu di dalam rumahnya dan ditemukan dua unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Unit Hp merk Redmi,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, dari atas meja rumah di ruangan dapur. Personel Satnarkona kembali lagi menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu tersebut 1,76 gram.
“Roni diintrogasi mengakui kepemilikan Sabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Batubara. Dilakukan pengembangan terhadap R namun tidak berhasil ditemukan,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses